Perubahan Penting KUHP Baru Jadi Sorotan Publik
- 31 Jan 2026 21:23 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Hal ini karena sejumlah isu yang diatur dinilai dekat dengan kehidupan sehari-hari dan berpotensi menimbulkan tafsir di kalangan awam.
Advokat sekaligus Pendiri LBH Genta Keadilan, Parlin B. Hutabarat, mengatakan terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diketahui masyarakat. Salah satunya adalah pengaturan delik aduan dalam kasus kohabitasi atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.
"Namun memang permasalahan itu adalah delik aduan, artinya yang berhak mengadu bukan tetangga, bukan juga ketua RT. Tapi mereka yang punya hubungan perkawinan, atau hubungan keluarga, misalnya orang tuanya, atau anaknya, atau juga pasangannya," katanya, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menambahkan, selain delik kohabitasi, perubahan KUHP lainnya yang penting untuk dipahami adalah aturan terkait ketertiban dalam proses peradilan. Masyarakat kini dapat dikenai sanksi jika dianggap mengganggu jalannya persidangan.
"Terus ada juga pidana terkait content of code. Ini juga mengganggu pengadilan, seperti yang di Jakarta kemarin yang ribut dalam maupun di luar ruang sidang kena. Bahkan juga kawan-kawan jurnalis nih juga di ancam, kalau meliput tanpa izin," katanya.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku di dalam ruang sidang, tetapi juga di lingkungan pengadilan. Keributan di halaman pengadilan pun dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP baru.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk lebih memahami aturan hukum yang berlaku. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum yang tidak disengaja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....