Praktisi: Upaya Pencegahan Korupsi Harus Memperbanyak Penyuluhan Hukum
- 13 Agt 2026 23:43 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Praktisi hukum, Haruman Supono, menilai upaya pencegahan korupsi membutuhkan peran proaktif dari berbagai pihak, terutama dalam memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurut Haruman, penyuluhan hukum tidak cukup hanya dilakukan ketika terjadi persoalan hukum.
Edukasi mengenai hukum dan pencegahan korupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya menaati aturan.
"Kegiatan edukasi dapat melibatkan berbagai institusi penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian. Peran tersebut dapat diperkuat melalui program penyuluhan hukum yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat," ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Selain itu, praktisi hukum ini juga dapat mengambil bagian melalui kantor hukum maupun lembaga bantuan hukum. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai hukum serta dampak dari praktik korupsi.
Haruman menilai, edukasi antikorupsi juga perlu dilakukan sejak usia dini. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan perlu dikenalkan kepada anak-anak sebagai bagian dari pembentukan karakter.
Dengan pemahaman yang diberikan sejak dini, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menolak berbagai bentuk tindakan yang mengarah pada praktik korupsi. Pencegahan pun tidak hanya bergantung pada penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Haruman berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, praktisi hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat terus diperkuat. Menurutnya, budaya integritas yang dibangun secara bersama-sama menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang bersih dari korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....