Dana Hibah Miliaran Dikorupsi, Lima Komisioner KPU Jadi Tersangka

  • 07 Agt 2026 17:51 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024. Total dana hibah yang diduga diselewengkan mencapai Rp40 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023 dan 2024.

Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.

"Hari ini penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, telah menetapkan 5 orang tersangka," kata Hendri kepada awak media Kamis, 6 Agustus 2026 sore.

Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Rifqi (MR) selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur, Wendi (W), Jamil Januansyah (JJ), Muhamad Tohari (MT), dan Efendi (E) yang seluruhnya merupakan komisioner KPU Kotawaringin Timur.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah, Jimmy Didi Setiawan, juga menjelaskan bahwa dana hibah yang diduga diselewengkan oleh para tersangka ini terdiri dari alokasi anggaran sebanyak Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Menurut Jimmy, para tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan peran masing-masing yang masih terus didalami penyidik. Modus yang teridentifikasi sejauh ini berupa penggunaan anggaran fiktif, mark up, hingga penggunaan anggaran di luar ketentuan yang berlaku.

"Untuk modusnya ada penggunaan anggaran fiktif dan mark up, hingga penggunaan-penggunaan anggaran di luar ketentuan. Dan untuk modus-modus yang lain, masih terus didalami," ujar Jimmy.

Ia menambahkan, para tersangka diduga melanggar ketentuan pelaksanaan Pilkada sekaligus aturan pengelolaan keuangan negara, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Jimmy mengungkapkan, penghitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, pihaknya memperkirakan angka kerugian ini sudah berada di atas Rp10 miliar.

"Dari jumlah uang tersebut, ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada yang digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lain, dan itu juga sedang didalami," katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jimmy menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan aliran dana yang mengarah ke pihak lain di luar para tersangka. Meski demikian, pendalaman terhadap kemungkinan tersebut akan terus dilakukan.

Ia juga menyebut, pejabat daerah yang berkaitan dengan pemberian hibah tersebut untuk sementara masih berstatus sebagai saksi, mengingat dana bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban yang dilaporkan KPU akan turut dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejati Kalimantan Tengah tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan fakta dan alat bukti tambahan di kemudian hari.

"Apabila memang nanti kita temukan fakta terbaru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun menunggu alat bukti yang cukup dulu," ujar Jimmy.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalimantan Tengah telah memeriksa sekitar 80 orang saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....