Inspektorat Kalteng Awasi Ketat Proyek Marka Jalan Biru

  • 12 Jul 2026 23:26 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Kelanjutan proyek pengerjaan marka jalan berwarna biru yang diperuntukkan sebagai jalur sepeda di Kota Palangka Raya kini mendapat pengawasan ketat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pengawasan dilakukan menyusul arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar pelaksanaan proyek disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Kepala Inspektorat Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah sebagai instansi teknis pelaksana.

"Yang pasti, terkait marka jalan biru, sesuai dengan perintah Bapak Gubernur kemarin, pihak PU diminta untuk menyesuaikan pengerjaannya dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa," katanya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Eko, Dinas PUPR Kalteng saat ini sedang melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek sesuai rekomendasi yang telah diberikan Inspektorat. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses pengerjaan berjalan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami dari Inspektorat sudah memeriksa dan memberikan rekomendasi agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Jadi, sekarang posisi mereka sedang dalam tahap penyesuaian," ucapnya.

Lebih lanjut, Eko menegaskan Inspektorat Kalimantan Tengah akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai arahan Gubernur serta memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dalam artian, sebagaimana arahan Pak Gubernur, kita akan terus mengawasi. Karena rekomendasi sudah kita berikan, fokus kami sekarang adalah memantau bagaimana pelaksanaan atau tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat tersebut di lapangan," ujarnya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap proyek marka jalan biru sebagai fasilitas publik dapat diselesaikan sesuai ketentuan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....