Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng
- 24 Apr 2026 13:59 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kurang dari sebulan setelah penahanan tersangka pertama, tiga nama baru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 April 2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta.
"Tim penyidik pada JAM PIDSUS melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," ujarnya. Kamis, 23 April 2026 malam.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah HS, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW, Direktur PT AKT, serta HZM, General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Tersangka HS diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lain sejak September 2022 hingga Mei 2025, meski mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen tidak benar. Ia juga disebut menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka sebelumnya, ST, selaku beneficial owner PT AKT. HS pun diketahui mengabaikan kewajibannya memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.
Tersangka BJW, bersama ST, diduga terus menjalankan kegiatan penambangan batu bara meski izin operasional PT AKT telah resmi dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Keduanya disebut menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC, untuk melanjutkan aktivitas tambang secara ilegal, termasuk membuka lahan di kawasan Hutan Produksi hingga tahun 2025.
Tersangka HZM berperan dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang berasal dari wilayah tambang PT AKT yang sudah diterminasi. Ia diduga meloloskan hasil tambang ilegal tersebut dengan memalsukan Laporan Hasil Verifikasi, mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain, guna memuluskan penerbitan Surat Perintah Berlayar dan pembayaran royalti kepada pemerintah.
Secara khusus, Syarief menyebut HZM sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga dilakukan pemanggilan paksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, tim auditor masih dalam proses menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi pertambangan yang berlangsung hampir satu dekade tersebut.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, secara primair. Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 dalam undang-undang yang sama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....