Palangka Raya Ditetapkan Sebagai Calon Daerah Percontohan Antikorupsi

  • 12 Mar 2026 08:53 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kota Palangka Raya sebagai salah satu calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2026. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Pada tahun 2026, proses observasi program percontohan ini direncanakan dilaksanakan di enam daerah di Indonesia, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Palangka Raya, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Tangerang.

Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa saat ini Kota Palangka Raya berada pada tahap observasi. Tahap tersebut bertujuan untuk melihat kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi daerah lain di Indonesia.

“Observasi dilakukan untuk mencari daerah yang berpotensi menjadi contoh praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.

Dari sejumlah kandidat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia tersebut, nantinya akan dipilih tiga kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi tingkat nasional.

Andhika menjelaskan, terdapat enam komponen utama yang menjadi indikator penilaian dalam program kabupaten/kota antikorupsi. Komponen pertama adalah penguatan tata laksana, yang mencakup pencapaian kinerja tata kelola pemerintahan berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Komponen kedua berkaitan dengan kualitas pengawasan, meliputi optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penerapan Whistleblowing System (WBS), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), kepatuhan pelaporan LHKPN, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

Komponen ketiga adalah pelayanan publik yang mencakup digitalisasi layanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi publik, serta penerapan standar pelayanan minimal.

Komponen keempat berkaitan dengan pembangunan budaya kerja antikorupsi, yang meliputi komitmen pimpinan daerah, internalisasi nilai integritas, penegakan disiplin, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi.

Komponen kelima adalah peran serta masyarakat yang mencakup keterlibatan aktif publik dalam pengawasan, edukasi antikorupsi, serta pemetaan tingkat kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi.

Adapun komponen terakhir adalah kearifan lokal yang menitikberatkan pada pemberdayaan komunitas adat dan agama serta pelestarian seni budaya yang mengedepankan nilai-nilai integritas.

Rekomendasi Berita