OJK dan KPK Perkuat Budaya Antikorupsi Melalui Pelatihan
- 13 Okt 2025 20:13 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat tata kelola dan integritas antikorupsi. Salah satunya dengan meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Watimena, dalam sambutannya pada kegiatan Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi (PELOPOR) OJK di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 47 pegawai OJK dari satuan kerja di Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah.
Sophia menjelaskan, pegawai yang telah tersertifikasi API dan PAKSI diharapkan dapat menerapkan Strategi Anti-Fraud (SAF) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sebagai bagian dari penguatan integritas organisasi. “OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi integritas. Namun, tanpa peran aktif setiap insan OJK, pondasi yang telah dibangun akan sia-sia,” ujarnya.
Menurutnya, pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan ini harus diterapkan secara nyata dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ke-7 tentang reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Pegawai bersertifikat nantinya akan berperan sebagai penyuluh antikorupsi yang menyampaikan materi penguatan integritas di satuan kerja masing-masing maupun kepada pemangku kepentingan eksternal. Selain itu, mereka juga dapat melakukan kampanye integritas melalui media sosial, memberikan masukan atas program antikecurangan di OJK, serta membantu Risk Quality Officer (RQO) dalam mengidentifikasi risiko kecurangan di unit kerja.
OJK juga telah secara aktif mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang terdiri atas empat pilar utama: assess, prevent, detect, dan respond.
Upaya tersebut meliputi penilaian risiko kecurangan (fraud risk assessment), pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik. Komitmen ini juga diperluas ke sektor industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintia, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam membangun budaya integritas.
Ia menyebut OJK memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan dan layanan publik di sektor keuangan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi.
“Mengingat tugas dan fungsi OJK, pembentukan penyuluh antikorupsi menjadi sangat penting untuk memperkuat fungsi diseminasi dan edukasi antikorupsi secara lebih merata di berbagai lini organisasi,” ucapnya.
Sertifikasi PAKSI sendiri merupakan bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi, yang mencakup tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Rangkaian kegiatan pelatihan ini berlangsung pada 12–17 Oktober 2025, sedangkan sertifikasi jalur pengalaman akan digelar pada 4–6 November 2025 dengan lima peserta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....