Risiko Membeli Kendaraan Tidak Lengkap Suratnya

  • 07 Mar 2026 05:39 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Fenomena penjualan kendaraan bermotor yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini semakin marak di berbagai platform media sosial.

Meskipun ditawarkan dengan harga yang jauh di bawah pasaran, praktik transaksi ini mengundang tanda tanya besar mengenai aspek keamanan dan legalitas hukumnya bagi pembeli.

Banyak calon pembeli tergiur karena selisih harga yang bisa mencapai lima puluh persen dibandingkan harga normal kendaraan dengan surat lengkap. Namun, para pakar hukum mengingatkan bahwa kendaraan tanpa BPKB berpotensi besar merupakan barang hasil tindak kejahatan, objek sengketa fidusia, atau kendaraan yang cicilannya macet di perusahaan pembiayaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mengendarai kendaraan yang hanya memiliki STNK sangat berisiko karena dokumen tersebut bukan bukti sah kepemilikan mutlak. Jika terjaring razia atau terlibat kecelakaan, pemilik baru akan kesulitan membuktikan legalitas unitnya, bahkan kendaraan tersebut bisa disita sebagai barang bukti jika terdeteksi memiliki laporan kehilangan.

Dampak buruk lainnya adalah sulitnya melakukan proses perpanjangan pajak lima tahunan atau balik nama yang mewajibkan adanya BPKB asli sebagai syarat utama.

Hal ini membuat nilai investasi kendaraan tersebut akan terus merosot tajam dan pemiliknya akan selalu merasa was-was saat melintasi jalan raya karena bayang-bayang masalah hukum yang mengintai.

Masyarakat diimbau untuk tidak gegabah dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas yang tidak memiliki dokumen lengkap dan resmi. Memastikan kehadiran BPKB dan melakukan pengecekan nomor rangka serta nomor mesin ke Samsat terdekat adalah langkah perlindungan diri agar terhindar dari jeratan pasal penadahan yang merugikan di kemudian hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....