Pemerintah Permudah Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik
- 10 Sep 2026 19:51 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Kebijakan tarif nol rupiah untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik membuka peluang bagi musisi dan pencipta lagu di Kalimantan Tengah untuk mengembangkan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya mereka. Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Kalteng Menyapa di RRI Palangka Raya, Selasa, 8 September 2026.
Perwakilan Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Agus Dwi Susanto, SH., MH., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi pemerintah yang berlaku sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan itu memberikan kemudahan bagi pencipta untuk mencatatkan karya tanpa harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Agus menyebut pencatatan hak cipta tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan administratif, tetapi juga dapat mendukung pengelolaan royalti di masa mendatang. Data karya yang semakin lengkap dinilai dapat membantu menciptakan pengelolaan hak ekonomi pencipta yang lebih tertata.
“Pendaftaran ini bukan hanya untuk perlindungan karya kreatif, tetapi juga berdampak pada pengelolaan royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel," katanya.
Kesempatan tersebut dinilai semakin terbuka karena tidak ada batas jumlah karya yang dapat didaftarkan. Musisi yang memiliki banyak lagu dapat mengajukan pencatatan untuk setiap karya tanpa dikenakan biaya pendaftaran, sehingga kebijakan ini dapat dimanfaatkan untuk menata karya yang selama ini belum tercatat secara administratif.
Musisi dan penulis lagu Kalimantan Tengah, Marios E. Tandang, menyambut baik kemudahan tersebut. Menurutnya, banyak musisi di Kalimantan Tengah memiliki karya berupa lagu daerah, lagu pop, aransemen, hingga karya untuk paduan suara yang berpotensi digunakan dalam berbagai pertunjukan dan kompetisi.
“Bagi semua penulis lagu di Kalimantan Tengah, mungkin ini adalah waktu yang tepat untuk mulai mendaftarkan lagu-lagu kita. Mari manfaatkan kesempatan ini dengan tarif nol rupiah. Apa pun lagunya dan kapan pun dibuat, inilah saatnya untuk mendaftarkannya," ucapnya.
Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 35 permohonan pencatatan hak cipta lagu dan musik telah difasilitasi sejak tarif nol rupiah diberlakukan hingga 8 September 2026. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan melalui pusat kekayaan intelektual di sejumlah daerah agar semakin banyak musisi, termasuk yang berada di wilayah kabupaten dan daerah terpencil, dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk melindungi dan mengembangkan nilai ekonomi karya mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....