Aturan Royalti di Industri Kreatif

  • 14 Agt 2025 05:10 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Royalti merupakan bentuk penghargaan finansial bagi pencipta karya atas pemanfaatan ciptaannya oleh pihak lain.

Dalam industri musik, film, buku, hingga digital, royalti menjadi sumber pendapatan penting bagi para seniman, penulis, dan pencipta karya lainnya. Namun, tidak semua pelaku industri memahami aturan yang mengatur hak ini.

Di Indonesia, aturan tentang royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap pemanfaatan karya cipta oleh pihak lain, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, wajib mendapat izin dan memberikan kompensasi berupa royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditunjuk sebagai badan yang menghimpun dan mendistribusikan royalti di berbagai sektor, terutama musik. Misalnya, pemilik restoran atau hotel yang memutar lagu secara publik diwajibkan membayar royalti kepada LMKN yang kemudian diteruskan kepada pencipta lagu atau penyanyinya.

Meski sudah ada aturan yang jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Banyak pengguna karya yang belum paham kewajiban membayar royalti, atau justru mengabaikannya. Hal ini membuat perlindungan hak pencipta belum berjalan maksimal, terutama bagi pelaku seni lokal.

Untuk itu, edukasi tentang pentingnya royalti dan penegakan hukumnya perlu terus ditingkatkan. Dengan begitu, pelaku industri kreatif akan mendapatkan haknya secara adil dan berkelanjutan, serta terus termotivasi untuk menghasilkan karya berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....