Jumilan, Kades Pandu Sanjaya Kobar Peraih Gelar Juru Damai Nasional

  • 01 Sep 2026 22:58 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pengakuan sebagai juru damai tingkat nasional sukses diraih oleh Kepala Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumilan. Dirinya resmi menyandang gelar non-akademik Non Litigation Peacemaker (NL.P) setelah memberikan kontribusi besar sebagai perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada ajang Paralegal Justice Award.

Dedikasi Jumilan dalam mengawal kedamaian di tingkat desa sebelumnya telah diapresiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kalimantan Tengah melalui penyerahan piagam penghargaan pada 7 Agustus lalu. Apresiasi tersebut diberikan atas keikutsertaannya dalam audisi Paralegal Justice Award yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN Kemenkumham RI.

Gelar NL.P menjadi bentuk penghargaan negara bagi para pemimpin lokal yang dinilai mampu menjalankan peran sebagai hakim perdamaian di tengah masyarakat. Melalui peran tersebut, kepala desa diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan perdamaian.

"Saya merasa bersyukur atas penghargaan yang telah saya terima saya berharap melalui penghargaan ini, keberadaan fasilitas hukum yang telah tersedia di Desa Pandu Senjaya, yakni Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ucapnya, Selasa, 1 September 2026.

Jumilan menjelaskan, Rumah Restorative Justice di Desa Pandu Sanjaya saat ini telah berdiri dan aktif dimanfaatkan untuk membantu penyelesaian persoalan masyarakat. Sejumlah kasus yang telah diselesaikan di tingkat desa mayoritas berkaitan dengan sengketa tanah dan konflik pembagian warisan.

Dijelaskan Jumilan, mekanisme non-litigasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa harus membawa persoalan hingga ke pengadilan. Melalui musyawarah dan mufakat, berbagai konflik diharapkan dapat diselesaikan secara damai sekaligus menjaga hubungan antarwarga.

Melalui pencapaian juru damai tingkat nasional ini diharapkan dapat memperkuat status Desa Pandu Sanjaya yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly. Prestasi ini diharapkan dapat menginspirasi desa-desa lain di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mengutamakan forum mediasi dalam meredam potensi konflik dan menjaga ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....