Sertifikasi Halal Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

  • 31 Agt 2026 00:07 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Upaya mendorong UMKM naik kelas perlu terus dilakukan setiap daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Salah satu faktor penting dalam mendukung upaya tersebut adalah legalisasi produk halal bagi para pelaku UMKM.

Pengawas Jaminan Produk Halal/Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kalimantan Tengah, Ratna Kusuma Wardani, mengatakan sertifikasi halal bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim. Sertifikasi halal juga menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan menembus pasar internasional.

"Jadi keuntungannya bagi masyarakat juga selain menjamin kepastian hukum dan juga ketetapan suatu produk halal, ini bisa juga menambah daya saing suatu produk itu sendiri. Karena di pasar global sekarang yang namanya halal itu sudah booming, sudah menjadi tren. Jadi itu salah satu tujuan dari BPJH juga, di mana Indonesia ini nanti bisa masuk ke pasar internasional jadi nomor satu tren untuk halal ini,” katanya, saat mengisi program Dialog Kalteng Menyapa di Pro 1 RRI Palangka Raya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pengurus Wilayah MES Kalteng, Jelita, mengatakan sertifikasi halal juga memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual telah melalui proses pengolahan yang baik dan sesuai standar. Dengan begitu, produk yang dikonsumsi dapat memberikan jaminan keamanan dan kesehatan bagi konsumen.

"Kita tidak hanya melihat satu produk di piring makanan itu saja, tetapi asal muasal dari makanan yang kita makan di piring tersebut. Mulai dari dahannya dari mana, kemudian bagaimana proses pengolahannya. Itu yang paling utama kan, bagaimana proses pengolahannya sampai dia nanti menjadi sebuah produk yang dihidangkan di hadapan kita tadi kayak gitu,” katanya.

Menurut Jelita, penerapan sertifikasi halal perlu dilihat sebagai sebuah ekosistem yang saling terhubung dari hulu hingga hilir. Mulai dari bahan baku yang berasal dari rumah potong hewan atau unggas hingga proses pengolahan oleh UMKM dan IKM, seluruh tahapan perlu memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Sertifikasi halal pada akhirnya memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus masyarakat sebagai konsumen. Selain memberikan kepastian dan rasa aman, sertifikasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk serta membuka peluang UMKM untuk berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....