OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi
- 04 Mei 2026 17:03 WIB
- Palangkaraya
RRI,CO,ID, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat integritas industri perasuransian sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Peluncuran implementasi QR Code STTD itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan peluncuran di Jakarta, Senin, 5 Mei 2026. Menurutnya, penggunaan QR Code menjadi bagian dari transformasi digital yang mendukung tata kelola industri asuransi yang lebih baik dan transparan.
Ogi mengatakan, QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat memastikan identitas dan status pendaftaran pialang secara cepat, mudah, dan real time.
”Dengan penerapan QR Code diharapkan mampu mengubah perilaku pelaku industri agar lebih bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki. Selain itu, langkah tersebut diyakini dapat memperkuat perlindungan industri dan konsumen sekaligus menciptakan efisiensi dalam layanan perasuransian,” ucapnya.
Menurut Ogi, keberadaan pialang asuransi dan pialang reasuransi kini memiliki peran yang semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, serta sejumlah perwakilan asosiasi industri asuransi lainnya. Kehadiran berbagai pihak itu menunjukkan dukungan bersama terhadap penguatan tata kelola industri perasuransian nasional.
OJK juga terus mendorong digitalisasi industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi dinilai mampu mendukung pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan berbasis data yang akurat.
Selain penerapan QR Code, OJK telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya dilakukan secara manual dan melibatkan beberapa sistem. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Seluruh pengembangan tersebut sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas. Kebijakan itu juga mendukung amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 mengenai perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....