Warga Palangka Raya Terbantu Penghapusan Denda Pajak
- 05 Okt 2026 11:09 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026, dimanfaatkan sejumlah masyarakat di Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan PKB. Program ini juga memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Salah seorang warga Palangka Raya, Kristina mengaku, memanfaatkan program tersebut karena dapat meringankan beban pembayaran, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Menurutnya, dengan penghapusan denda pajak, menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
"Pembebasan tunggakan pokok pajak ini kiranya dapat meringankan beban pembayaran, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Penghapusan denda menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4, untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan," ujarnya, Minggu 4 Oktober 2026.
Adapun fasilitas yang diberikan oleh Pemprov Kalteng yakni, bebas tunggakan PKB, bebas denda PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Pembebasan juga diberikan untuk pokok PKB dan BBNKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, pembebasan BBNKB II.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....