Pemprov Kalteng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

  • 05 Okt 2026 11:12 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah Robert Coven, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu kontributor terbesar bagi PAD, sehingga optimalisasi penerimaan terus digenjot guna mendukung kelancaran program pembangunan di Kalimantan Tengah. Dirinya mengingatkan pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bebas tunggakan PKB, bebas denda PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Pembebasan juga diberikan untuk pokok PKB dan BBNKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, pembebasan BBNKB II," katanya, Jumat 2 Oktober 2026.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, serta jenis denda yang dihapuskan melalui layanan Samsat di wilayah masing-masing maupun kanal resmi Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....