DJP Tegaskan Informasi "Babinsa Memburu Data Pajak” Tidak Benar

  • 24 Jul 2026 17:20 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan informasi yang beredar di berbagai platform mengenai adanya pelibatan Babinsa dalam kegiatan “memburu data pajak” hingga ke desa-desa. DJP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukan merupakan kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan dalam kegiatan perpajakan.

"SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat," kata Luqman, Jumat, 24 Juli 2026.

Surat edaran tersebut juga tidak memberikan kewenangan baru berupa akses terhadap data pribadi masyarakat maupun pelaksanaan tindakan pemeriksaan oleh aparat kewilayahan. Seluruh kegiatan administrasi perpajakan tetap dilaksanakan oleh pegawai DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP memastikan bahwa pengelolaan data dan informasi perpajakan tetap dilakukan oleh pegawai DJP sesuai kewenangan, dengan menjunjung prinsip kerahasiaan jabatan dan perlindungan data wajib pajak. Sejalan dengan transformasi administrasi perpajakan, DJP saat ini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi, analisis data digital, dan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Melalui pendekatan tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan efisien berdasarkan data yang dimiliki, sehingga tidak dilakukan secara masif kepada seluruh wajib pajak. Langkah ini juga tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat.

"DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan," ucap Luqman. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Luqman Hakim menambahkan aparat kewilayahan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa, bukan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pengumpulan data perpajakan. Keterlibatan unsur kewilayahan hanya bersifat mendukung koordinasi agar pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....