DJP Imbau Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan sebelum Relaksasi Berakhir

  • 31 Mei 2026 14:18 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa batas akhir relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 akan berakhir pada 31 Mei 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, Wajib Pajak Badan diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax guna menghindari potensi kendala teknis maupun peningkatan volume layanan menjelang batas akhir pelaporan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. DJP juga memastikan layanan asistensi dan pendampingan tetap tersedia bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan, baik melalui kantor pelayanan pajak maupun kanal layanan daring yang telah disediakan.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah turut mengimbau Wajib Pajak Badan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah agar memanfaatkan sisa masa relaksasi dengan optimal dan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.

Kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dinilai membantu Wajib Pajak dalam proses pelaporan menggunakan Coretax. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Wajib Pajak, Yudi Sandhika, dari PT. Andifa Perkasa Energi.

“Untungnya ada relaksasi. Di tengah finalisasi laporan karena beberapa kesalahan dan koreksi, ditambah beberapa kali error sistem saat pertama menggunakan Coretax untuk SPT Tahunan Badan, DJP mengeluarkan relaksasi due date pelaporan. Itu sangat melegakan karena terhindar dari denda dan bunga," katanya.

DJP menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....