OJK Kalteng Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Pinjol dan Investasi Ilegal
- 12 Des 2025 22:23 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan di sektor keuangan, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 224 aduan terkait entitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febrian Aziz, saat kegiatan Media Update Batang Garing yang membahas perkembangan Industri Jasa Keuangan (IJK) Triwulan IV Tahun 2025, menyebutkan bahwa fenomena scam semakin marak di wilayah Kalteng. “Berdasarkan hasil rapat Satgas PASTI Kalteng yang melibatkan OJK dan unsur Kejaksaan di Palangka Raya, kasus penipuan di sektor keuangan masih sering terjadi,” ujarnya, Rabu (11/12/2025).
Sebagai upaya pencegahan, OJK Kalteng telah gencar melakukan edukasi perlindungan konsumen. Sejak Oktober 2025, OJK telah melaksanakan 133 kegiatan edukasi dengan total jangkauan 22.609 peserta.
Sementara itu, Deputi Kepala OJK Kalteng, Andrianto Suhada, mengimbau masyarakat agar segera memblokir nomor asing yang tidak dikenal apabila menerima panggilan atau pesan mencurigakan. “Jika ada nomor tidak dikenal menghubungi dan terasa mengganggu, langsung diblokir saja. Itu langkah paling aman,” katanya.
Andrianto menegaskan bahwa lembaga negara tidak pernah menggunakan nomor pribadi untuk menghubungi masyarakat. Lembaga resmi biasanya menggunakan akun atau nomor institusi yang terverifikasi, bahkan bertanda centang biru dalam sistem pesan resmi.
Ia juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait maraknya iklan pinjol ilegal di ruang digital. Menurutnya, tidak semua nomor atau iklan yang beredar dapat dipastikan legal. Namun demikian, OJK terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui sistem Kom Digi untuk melakukan pemantauan dan pemblokiran rutin.
“Setiap bulan dilakukan pembaruan data dan pemblokiran aplikasi maupun iklan pinjol ilegal. Laporan pemblokiran ini juga disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Meski demikian, Andrianto mengakui pelaku kejahatan digital terus mencari celah baru. Oleh karena itu, kolaborasi lintas lembaga dan peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan ruang digital.
OJK Kalteng pun mengajak masyarakat untuk selalu mengecek daftar pinjaman online legal sebelum mengajukan pinjaman serta lebih berhati-hati terhadap pesan atau tawaran yang mencurigakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....