Bapenda Kerjasama Penagihan Pajak dengan Kejari Palangka Raya
- 27 Agt 2025 21:41 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya : Bapenda telah melakukan kerjasama dalam penagihan pajak kepada masyarakat dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Karena adanya kerjasama tersebut, pihak Kejaksaan Negeri akan lebih intensif, mendorong pelaku usaha taat membayar pajak. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kejari, Andi Murji Machfud.
Andi Murji Machfud menegaskan, pihaknya lebih intensif dan tegas di lapangan untuk menggali, melihat potensi dan mengimbau serta mendorong kepada masyarakat pelaku usaha untuk bisa memberi dukungan, taat, membagi pajak, mempunyai retribusi dalam rangka membangun Kota Palangka Raya.
"Tentu ke depan kita akan lebih intensif dan akan lebih real lagi di lapangan untuk menggali, melihat potensi dan terus akan mengimbau dan mendorong kepada masyarakat pelaku usaha untuk bisa memberi dukungan, taat, membagi pajak, dalam rangka membangun Kota Palangka Raya. Posisi jaksa sesuai dengan ketentuan tentu selaku pengacara negara memberikan pendampingan hukum," ujarnya.
Ramainya berita kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Indonesia mendapat perhatian publik. Namun di Kota Palangka Raya, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan tidak ada rencana untuk menaikan PBB.
Sebaliknya Bapenda justru memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak PBB-P2 hingga 30 September 2025 mendatang. Kebijakan ini meliputi penghapusan denda yang sudah berlaku selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
"Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak PBB P2," katanya, Selasa (26/8/2025).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....