OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Awasi Aset Keuangan Digital
- 05 Agt 2025 18:50 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dengan menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST). Penandatanganan ini menjadi penegas peralihan penuh tugas pengawasan aset digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Luthfy Zain Fuadi, disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, di Kantor OJK, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini merupakan kelanjutan proses transisi yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Addendum BAST ini juga memperluas ruang lingkup OJK, termasuk pengawasan terhadap derivatif aset kripto.
Hasan Fawzi menyebut, penandatanganan ini bukan sekadar proses administratif, namun merupakan momentum strategis untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional. “Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam pengaturan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto,” kata Hasan.
Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan pentingnya keamanan sebagai elemen utama dalam pengawasan aset digital. “Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka aspek keamanan harus menjadi prioritas utama selain efisiensi,” katanya.
Tirta juga menyatakan komitmen Bappebti untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang OJK pasca peralihan pengawasan. “Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap terus bekerja sama,” ucapnya.
Penandatanganan addendum ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital secara resmi telah berada di bawah kewenangan OJK. Ke depan, OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi, memastikan proses peralihan berlangsung lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset digital nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....