OJK Minta Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko

  • 18 Jun 2025 20:27 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai Pindar untuk memperkuat manajemen risiko, khususnya dalam penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gagal bayar oleh Penerima Dana (Borrower) serta memperkuat perlindungan bagi Pemberi Dana (Lender) yang berpartisipasi dalam platform Pindar.

Permintaan ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur bahwa penyelenggara Pindar wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial peminjam.

Selain itu, penyelenggara juga dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar lainnya, termasuk dari platform itu sendiri.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengimbau masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan fasilitas Pindar, dan tidak sengaja menghindari kewajiban membayar utang. “Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” ujarnya melalui rilis tertulis yang diterima RRI, Rabu (18/6/2025).

Sebagai bentuk penguatan lanjutan, OJK juga menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini nantinya akan menjadi referensi penting dalam menilai kelayakan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar membantu masyarakat dalam mengakses pembiayaan produktif. Bila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, OJK memastikan akan menegakkan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....