Pangkalan LPG Nakal Bakal Ditertibkan

  • 13 Mar 2025 23:33 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah Maskur meminta seluruh pangkalan gas elpiji bersubsidi, tidak menjual diatas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp 22.000/per tabung kepada masyarakat.

"Karena jika itu dilanggar, maka siap-siap pangkalan menerima sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Maskur tidak menampik bahwa penjualan gas elpiji ditingkat pangkalan beragam, mulai dari 23.000, sampai ada yang menjual diangka 28.000 per tabung, padahal hakikatnya sudah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi berat. Untuk itulah masyarakat diminta tidak takut melaporkan sejumlah pangkalan nakal yang menjual gas elpiji diambang batas normal disertai dengan bukti kuat.

"Karena sejatinya pangkalan menjual diharga 22 ribu sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 ribu per tabung," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Branch Manager Pertamina Patra Niaga Yasir Huwaidi. Ia mengajak masyarakat berani melapor terkait praktek kecurangan yang dilakukan pangkalan gas elpiji, sebab dalam hal pengawasan pertamina terkendala personil, kalau dari unsur masyarakat biasanya pengawasan lebih maksimal.

"Kami dalam rangka mencegah munculnya permainan harga gas elpiji, pihaknya kerap kali menggelar operasi pasar menjual gas elpiji 3 kg sesuai harga di pangkalan, untuk bulan sebelumnya pertamina menyuplai 200 tabung ke enam Kelurahan, dan masyarakat membeli disamakan dengan harga di pangkalan yaitu 22.000 rupiah per tabung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....