Pemko Menunggu Aturan Perubahan Pengecer Jadi Sub Pangkalan

  • 07 Feb 2025 22:11 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya : Hingga kini pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, masih menunggu surat edaran pemberlakukan warung atau kios pengecer menjadi sub pangkalan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi.

Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Hadriansyah, menjelaskan surat edaran tersebut sebagai dasar pihaknya menindaklanjuti pengecer boleh menjual gas elpiji tiga kilogram secara bebas namun sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Hadriansyah juga menyebut, gejolak yang terjadi di luar Kalteng terkait pemberlakukan aturan tingkat pengecer tidak boleh menjual gas elpiji bersubsidi beberapa waktu lalu, tidak berpengaruh signifikan dengan kondisi di Palangka Raya.

Sempat terjadi kekosongan di warung-warung yang biasa menjual gas melon, lantaran pengaruh kebijakan larangan dari Kementerian ESDM ketika awal bulan Februari.

"Seperti apa mekanismenya misalnya dari agen ke pangkalan itu nantinya seperti apa ini masih kita tunggu aturannya. Tapi kondisi di Palangka Raya kami pastikan aman, tidak ada masalah," ucapnya, Jumat (7/2/2025).

Seperti diketahui, pihak Pertamina dengan Kementerian ESDM nantinya akan melakukan verifikasi bagi pengecer untuk menjadi sub pangkalan dengan ketentuan. Nantinya para pengecer akan dinaikan statusnya dengan tujuan mengatur pengecer sebagai agen sub pangkalan agar harga elpiji yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....