Sinergi Regulasi dan Adat, Pemkab Kapuas Bahas Masa Jabatan Damang
- 25 Mei 2026 15:33 WIB
- Palangkaraya
Poin Utama
- Sosisial dan budaya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi khusus untuk membahas masa jabatan Damang Kepala Adat. Pertemuan strategis ini dilangsungkan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin, 25 Mei 2026.
Agenda ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Romulus, serta dihadiri Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas dan para camat setempat. Pembahasan ini dinilai krusial guna memperkuat kelembagaan adat sekaligus memastikan seluruh fungsi sosiologisnya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan bahwa posisi Damang Kepala Adat merupakan pilar utama dalam merawat nilai-nilai kebudayaan, hukum adat, dan stabilitas sosial masyarakat di Bumi Tambun Bungai.
“Pemerintah daerah mendukung penguatan kelembagaan adat agar tetap berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjaga kearifan lokal di tengah perkembangan zaman,” ujar Dodo.
Dodo juga mengingatkan pentingnya komunikasi dua arah yang intensif antara jajaran birokrasi pemerintahan dengan para pemangku adat. Sinergi ini diperlukan agar setiap kebijakan daerah yang menyentuh ranah adat tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di lapangan.
Senada dengan hal itu, Asisten I Setda Kapuas, Romulus, menjelaskan bahwa forum ini dibentuk sebagai wadah menjembatani aturan hukum formal pemerintahan dengan hukum adat yang telanjur hidup dan dihormati di tengah masyarakat.
“Melalui rapat ini diharapkan dapat diperoleh kesepahaman bersama terkait masa jabatan Damang Kepala Adat, sehingga nantinya kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek regulasi serta menghormati kearifan lokal dan keberlangsungan lembaga adat,” ungkap Romulus sebelum menutup jalannya diskusi formal tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....