Bupati Wiyatno Lantik Damang Pulau Petak, Perkuat Hukum Adat di Kapuas
- 25 Mei 2026 13:35 WIB
- Palangkaraya
Poin Utama
- Kebudayaan
- Kebudayaan
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, resmi melantik dan mengambil sumpah janji Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032. Prosesi yang berlangsung khidmat ini digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin, 25 Mei 2026.
Setelah prosesi pelantikan oleh Bupati, acara dilanjutkan dengan pengukuhan struktural oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai. Agenda krusial ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, tokoh adat, serta jajaran pejabat daerah setempat.
Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menegaskan bahwa pengambilan sumpah janji ini merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi sebelum Damang Kepala Adat melaksanakan tugasnya. Hal tersebut diatur secara legal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Menurut Wiyatno, posisi Damang memiliki tanggung jawab besar dalam melestarikan sekaligus menegakkan falsafah budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui fungsi pemberdayaan serta penegakan hukum adat di tingkat akar rumput.
“Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan, saling menghormati antar suku, adat, budaya dan agama dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, semangat kebhinekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Wiyatno.
Sebagai daerah yang kaya akan keberagaman, Wiyatno berharap kelembagaan adat Dayak di Kapuas dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Sinergitas ini penting untuk menyukseskan berbagai program pembangunan strategis, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga pihak swasta untuk selalu berkoordinasi dan melibatkan lembaga adat dalam setiap kegiatan resmi, termasuk prosesi penyambutan tamu.
“Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal, menjaga kesakralan adat istiadat serta memperkuat identitas dan martabat budaya di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Fery Noah, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan legalitas formal agar Damang Kepala Adat hasil pilihan masyarakat tersebut memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan roda organisasinya.
“Sekaligus sebagai upaya penguatan eksistensi, fungsi dan peran Damang Kepala Adat dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib dan berkeadilan,” ujarnya menutup laporan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....