Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Pelindungan Lagu Daerah
- 18 Mei 2026 04:48 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah melakukan koordinasi strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, baru-baru ini. Pertemuan ini fokus pada penguatan ekosistem dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Dilansir dari laman kalteng.kemenkum.go.id, Senin, 18 Mei 2026, delegasi Kalteng dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Muhamad Mufid. Dalam koordinasi tersebut, dipaparkan capaian sosialisasi bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Hak Ekonomi Lagu Daerah melalui Penguatan Ekosistem KI dan Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menegaskan bahwa perlindungan karya budaya lokal harus dilakukan secara kolaboratif agar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
"Kekayaan intelektual daerah, khususnya lagu dan karya budaya lokal, bukan hanya warisan budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi dan dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat," ujar Joko Martanto.
Langkah nyata perlindungan ini diperkuat lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan lima perguruan tinggi swasta serta Bapperida Kabupaten Katingan untuk membentuk Sentra KI di lingkungan akademik.
Selain mekanisme pencatatan hak cipta lagu daerah, pertemuan juga mendiskusikan pentingnya regulasi daerah (Perda) untuk memayungi ekosistem KI dari tantangan teknologi kecerdasan buatan (Generative AI).
Di bidang penegakan hukum, Kanwil Kalteng memprioritaskan langkah preventif melalui mediasi aduan serta penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual, meski sejauh ini belum ada laporan pelanggaran signifikan di Kalteng.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....