KPKNL Palangka Raya Dorong Masyarakat Manfaatkan Lelang Negara Secara Resmi

  • 30 Sep 2026 20:42 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya terus mengedukasi masyarakat mengenai peluang memperoleh aset melalui lelang resmi yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Edukasi tersebut disampaikan dalam dialog interaktif program Kalteng Menyapa di Pro 1 RRI Palangka Raya. Dalam kegiatan itu, KPKNL Palangka Raya menjelaskan mekanisme lelang, dasar hukum, serta kemudahan mengikuti proses penawaran secara daring melalui platform digital resmi.

Pelelang Ahli Muda KPKNL Palangka Raya, Pandu Adi Anindito, mengatakan lelang merupakan mekanisme penjualan barang kepada masyarakat secara umum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pada definisinya lelang itu adalah mekanisme penjualan barang agar barang itu terjual secara umum, sekaligus menjalankan amanat dari undang-undang ataupun ketentuan yang berlaku," ujar Pandu Adi Anindito. Selasa, 29 September 2026.

Pandu menjelaskan, terdapat tiga jenis utama lelang yang dikelola KPKNL Palangka Raya. Pelaksanaan masing-masing jenis lelang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palangka Raya, Arif Yuliono, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang memiliki dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses lelang negara.

"Dasar hukum lelang adalah Vendu Reglement tahun 1908 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, ditambah peraturan sektoral terkait barang milik negara maupun barang sitaan eksekusi," kata Arif Yuliono.

Masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara daring melalui platform digital resmi. Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengikuti proses penawaran.

KPKNL Palangka Raya mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku serta menggunakan kanal resmi dalam setiap tahapan transaksi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....