KPKNL Palangka Raya Melakukan Pengelolaan Aset Negara melalui Program Lelang
- 29 Sep 2026 21:12 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya terus melakukan program lelang sebagai salah satu upaya dalam pengelolaan aset negara. Salah satunya melalui lelang eksekusi yang wajib dilakukan pemerintah terhadap barang-barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelelang Ahli Muda KPKNL Palangka Raya, Pandu Adi Anindito, mengatakan lelang eksekusi meliputi barang sitaan jaminan bank, barang rampasan tindak pidana korupsi, hingga kasus illegal logging. Program lelang tersebut dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat berpartisipasi sebagai peserta lelang.
"Yang pertama lelang eksekusi dimana barang sebut wajib dijual secara eksekusi, contohnya barang jaminan bank, terus yang kedua barang rampasan negara, misalkan ada tindak pidana korupsi, tindak pidana illegal logging dan lain-lain, terus ada barang bukti yang dirampas ke negara, itu nggak boleh serta-merta dijual bebas, itu harus wajib dilelang secara terbuka," katanya, saat mengisi program Dialog Kalteng Menyapa di Pro 1 RRI Palangka Raya, Selasa, 29 September 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palangka Raya, Arif Yuliono, mengatakan meski barang yang dilelang merupakan barang sitaan, masyarakat yang menjadi pemenang tetap memperoleh dokumen jual beli yang sah. Dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk mengurus administrasi kepemilikan, termasuk proses balik nama untuk barang tetap seperti tanah.
"Jadi pembeli lelang atau pemenang lelang nanti setelah dia ditunjuk sebagai pemenang lelang akan diberikan namanya itu kutipan risalah lelang, kutipan risalah lelang ini seperti akta jual-beli," katanya.
Arif menjelaskan, peserta lelang memiliki hak untuk mengetahui kondisi barang serta status hukumnya sebelum mengikuti proses lelang. Pengetahuan tersebut penting agar masyarakat memahami objek yang akan dibeli dan dapat mengikuti lelang dengan pertimbangan yang jelas.
Pelaksanaan lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur juga mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, masyarakat yang berminat mengikuti lelang diimbau memahami informasi barang, persyaratan, serta mekanisme lelang sebelum ditetapkan sebagai pemenang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....