Perda Disabilitas Perkuat Layanan Publik Ramah Disabilitas
- 12 Agt 2026 19:51 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Penyediaan layanan publik bagi penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan di setiap daerah, baik dalam lingkup kota maupun kabupaten. Salah satunya melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai payung hukum agar pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan efektif.
Sekretaris DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Provinsi Kalimantan Tengah, Mulyansyah, mengatakan hingga kini kelompok masyarakat penyandang disabilitas masih menemui berbagai kendala dalam layanan pemerintahan. Salah satunya layanan publik yang kurang ramah bagi penyandang disabilitas ketika ingin menyelesaikan berbagai kepentingan administrasi di instansi pemerintahan.
"Masih ada beberapa kasus yang kami temukan kesulitan teman-teman ke pemerintahnya. Kemudian ada kesulitan untuk aksesibilitasnya. Mengingat daerah kita memang di aliran sungai yang tentu saja teman-teman disabilitas di perdesaan juga keberadaannya masih ada yang disembunyikan," katanya, saat mengisi program Dialog Kalteng Menyapa di Pro 1 RRI Palangka Raya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Technical Asisten Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Timur, Iyehezkiel Perudani, mengatakan untuk meningkatkan layanan ramah disabilitas perlu dilakukan penyusunan Perda yang jelas. Dalam prosesnya, pemerintah perlu melibatkan perwakilan kelompok disabilitas agar setiap peraturan dapat diterapkan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat.
"Jadi, kalaupun misalnya yang menyusun draf perda itu pihak pemerintah atau pihak DPRD pastikan bahwa di dalam berbagai tahapan yang dilalui sebelum sampai ke tahap harmonisasi di Kemenkumham, itu draft sudah dibaca atau diserahkan ke pihak masyarakat dalam lini penyandang disabilitas untuk melihat seperti apa kebutuhan-kebutuhan yang sudah dicantumkan di dalam draf Perda tersebut," katanya.
Iyehezkiel menambahkan, penyusunan Perda Disabilitas perlu menghindari praktik menyalin aturan dari daerah lain maupun undang-undang secara langsung. Sebab, setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga aturan yang dibuat harus disesuaikan dengan karakteristik serta persoalan penyandang disabilitas di daerah tersebut.
Keberadaan Perda Disabilitas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pengaduan bagi penyandang disabilitas ketika menghadapi persoalan. Penerapannya juga perlu menjadi tanggung jawab lintas sektor, sehingga pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya bergantung pada satu dinas atau instansi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....