BBPOM di Palangka Raya Komitmen Wujudkan Pelayanan Inklusif
- 29 Jul 2026 22:17 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Komitmen menghapus kesenjangan akses, partisipasi, dan manfaat bagi masyarakat kelompok rentan di Bumi Tambun Bungai terus dibuktikan secara nyata. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya menggelar Kegiatan Klinik PIRT untuk Kelompok Rentan di Lobby Ruang Layanan Publik BBPOM di Palangka Raya, Rabu, 29 Juli 2026.
Giat ini merupakan wujud aksi nyata dari LAURA INTAN (Layanan Publik Ramah dan Inklusif bagi Kelompok Rentan), inovasi unggulan BBPOM di Palangka Raya yang dirancang khusus untuk memberikan akses pelayanan tanpa hambatan bagi kelompok disabilitas, lansia, hingga perempuan rentan.
Ketua Tim Pelayanan Publik BBPOM di Palangka Raya, Vicky Agung, menegaskan bahwa sinergi ini lahir dari semangat untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan inklusif. Melalui Klinik PIRT, instansi lintas sektor hadir mendampingi pelaku usaha kelompok rentan agar dapat mendaftarkan izin edar produk pangan olahan terkemas milik mereka secara mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
"Langkah kolaboratif ini menjadi jawaban atas berbagai tantangan yang kerap dihadapi kelompok rentan, mulai dari keterbatasan mobilitas fisik, hambatan komunikasi, hingga minimnya informasi mengenai prosedur legalitas usaha,” ujarnya.
Sebanyak 9 pelaku usaha kelompok rentan mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Mereka terdiri dari 5 orang pra-lansia, 1 orang penyandang disabilitas tuli, serta 3 orang penyandang disabilitas fisik. Dalam pelaksanaannya, para peserta mendapatkan pendampingan terpadu secara end-to-end (dari hulu ke hilir) oleh masing-masing pihak:
• Legalitas Dasar (NIB): DPMPTSP Kota Palangka Raya bersama Rumah BUMN Palangka Raya membantu memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik peserta.
• Desain Label Standar: Tim Yayasan Ranu Welum mendampingi peserta merancang label kemasan produk agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi pangan yang berlaku.
• Izin Edar (SPP-IRT): Tim BBPOM di Palangka Raya memandu proses registrasi hingga menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Melalui mekanisme pelayanan terpadu ini, sebanyak 12 SPP-IRT berhasil diterbitkan langsung di lokasi kegiatan untuk produk pangan olahan terkemas milik para pelaku usaha rentan.
Dengan terbitnya NIB dan SPP-IRT resmi ini, produk-produk buatan pelaku usaha kelompok rentan di Palangka Raya kini terjamin keamanan dan mutunya. Legalitas tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi produk UMKM disabilitas dan lansia untuk menembus pasar yang lebih luas, seperti ritel modern maupun pameran dagang.
Langkah konkret ini membuktikan bahwa pelayanan publik yang inklusif bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan upaya nyata untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat rentan di Kalimantan Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....