Bantuan Subsidi Upah Dibahas di Halo RRI, Penyaluran di PT Pos Maksimal 31 Juli 2026

  • 24 Jul 2026 22:39 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Antusiasme masyarakat terhadap penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 terlihat dalam program Halo RRI yang disiarkan Pro 1 RRI Palangka Raya. Dua pendengar, Amat dan Putri, menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran bantuan pemerintah tersebut, mulai dari cara mengecek status penerima hingga prosedur pencairan dana sebesar Rp600 ribu.

Kepala PT Pos Indonesia Cabang Palangka Raya, Mujiburohman, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Untuk mengetahui status penerima, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemenaker.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store. Apabila pada aplikasi muncul barcode, maka bantuan sudah dapat dicairkan di kantor pos.

“PT Pos Indonesia telah mulai menyalurkan BSU sejak 3 Juli 2026. Khusus wilayah kerja PT Pos Cabang Palangka Raya, terdapat alokasi sebanyak 33.625 penerima,” ujar Mujiburohman, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pencairan BSU dapat dilakukan di kantor pos mana saja dengan membawa KTP dan identitas pendukung lainnya. Dengan demikian, penerima yang sedang berada di luar Kota Palangka Raya tetap dapat mencairkan bantuan di kantor pos terdekat sesuai domisilinya saat itu.

Pelayanan pencairan dibuka mulai Senin hingga Sabtu, bahkan di sejumlah wilayah juga tersedia layanan pada hari Minggu untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Mujiburohman menambahkan, PT Pos menargetkan seluruh bantuan dapat tersalurkan sebelum pertengahan hingga akhir Juli 2026. Dana BSU yang tidak dicairkan hingga batas waktu 31 Juli 2026 akan dikembalikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk menjangkau pekerja di kawasan perkebunan, PT Pos juga menerapkan sistem jemput bola dengan berkoordinasi bersama perusahaan agar penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih efektif,” katanya.

Dalam Program Halo RRI, pendengar bernama Amat menanyakan cara memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BSU serta dokumen yang harus dipersiapkan saat pencairan. “Kami mau tanya apakah kami sudah terdaftar atau belum, bagaimana caranya?” ujarnya.

Sementara itu, pendengar lainnya, Putri, menanyakan kemungkinan pencairan BSU saat dirinya berada di luar Kota Palangka Raya serta apakah bantuan tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.

Menanggapi hal tersebut, PT Pos menegaskan bahwa penerima yang berada di luar daerah tetap dapat mencairkan bantuan di kantor pos terdekat. Namun, pencairan pada prinsipnya dilakukan oleh penerima yang bersangkutan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pemerintah saat ini terus mempercepat penyaluran BSU secara serentak melalui PT Pos Indonesia. Para pekerja yang memenuhi kriteria penerima diimbau segera melakukan pengecekan status melalui kanal resmi pemerintah maupun PT Pos Indonesia agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....