DPMPTSP Kota Palangka Raya Terima Pengaduan Masyarakat Terkait Kafe di Pemukiman

  • 07 Jun 2026 13:20 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh aktivitas kafe di kawasan permukiman. Laporan tersebut terutama menyangkut kebisingan yang dirasakan warga di sekitar lokasi usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan sedang melakukan fasilitasi untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Menurutnya, mayoritas aduan berkaitan dengan gangguan ketertiban umum.

“Memang ada pengaduan dari masyarakat. Kebanyakan itu kaitannya dengan masalah ketertiban umum, ribut, seperti itu,” kata Vallery, Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan persoalan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Selain itu, DPMPTSP juga berencana menyampaikan laporan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. “Dan mungkin nanti juga kami suratkan ke Satpol PP,” ujarnya.

Vallery menambahkan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan sekitar Jalan RTA Milono. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengungkap identitas usaha yang diadukan. Ia juga menyebut belum menerima laporan lanjutan terkait hasil penanganan atas pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan.

“Yang pasti, karena belum ada laporan masih ke saya terkait tindak lanjut pengaduan yang kemarin, pengaduan masyarakat dan seperti apa,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....