PPK Wajib Memilih Penyedia Usaha Kecil atau Koperasi dalam Pengadaan
- 04 Jun 2026 23:02 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID. Palangka Raya – Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib memilih penyedia usaha kecil atau koperasi untuk nilai paket kurang atau sama dengan 15 miliar rupiah. Hal ini disampaikan oleh Devi Yanurida, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam acara HAITalk edisi Rabu 3 Juni 2026 dengan mengangkat tema “Ngulik Alur Pengadaan Katalog Elektronik dan Pendaftaran Kontrak pada SAKTI”.
“Selain itu dalam tahap persiapan Pejabat Pengadaan (PP) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pastinya harus paham identifikasi kebutuhan terkait spesifikasi teknis produk yang dibutuhkan, tentunya dengan memprioritaskan produk dalam negeri dengan standar minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi minimal 25 %,” ujarnya.
Devi Yanurida menambahkan dalam tahap pelaksanaan e-purchasing dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, PPK wajib memiliki akun BSrE aktif dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penggunaan tanda tangan elektronik saat membuat surat pesanan dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kegiatan HAITalk ini merupakan hasil kolaborasi antara Project Management Office Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Layanan Contact Center HAI-DJPb, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pengadaan melalui Katalog Elektronik serta pendaftaran kontrak pada aplikasi SAKTI.
Melalui HAITalk ini, peserta akan diajak memahami alur bisnis, ketentuan yang perlu diperhatikan, kendala-kendala yang sering ditanyakan hingga praktik yang dapat membantu kelancaran proses pengadaan dan pengelolaan kontrak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....