BNNP Kalteng Tangkap 3 Bandar Narkoba di Murung Raya

  • 21 Mei 2026 23:53 WIB
  •  Palangkaraya

‎RRI.CO.ID, Palangka Raya - Tidak ada ampun bagi bandar narkoba yang menjalankan aksinya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjend Pol Mada Rustanto saat pemusnahan barang bukti dan rilis pengungkapan tiga bandar narkoba dari Kabupaten Murung Raya, Rabu 20 Mei 2026.

‎Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol Mada Rustanto, menegaskan ketiga tersangka, yakni EF (32), AS (43) dan RI (45), ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Murung Raya setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

‎Pengungkapan kasus ini lanjutnya, juga berkat dukungan dari pemerintah kabupaten setempat serta berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut yang dilakukan oleh tiga bandar lintas daerah ini.

‎"Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari penangkapan EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani Nomor 7, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, sekitar pukul 12.30 WIB. Tim melakukan pengembangan, kemudian dari kamar nomor 115 hotel yang disewa AS ditemukan narkotika," katanya.

‎Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka lain yakni RI yang kemudian dibekuk di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit.

‎"Dari rumah RI, kami menyita barang bukti ponsel yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi transaksi narkotika, uang tunai serta barang bukti lainnya yang bisa kita lihat bersama pada hari ini," ucapnya.

‎Petugas juga kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS. Di lokasi itu, kembali menemukan barang bukti narkotika serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....