Pansus DPRD Palangka Raya Harapkan Raperda Kebencanaan Tak Tumpang Tindih
- 19 Mei 2026 22:49 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Ketua Pansus Raperda Pengurangan Risiko Bencana DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, berharap rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal tersebut dinilai penting agar implementasi perda nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum dalam upaya penanggulangan bencana serta tidak membuat bingung masyarakat di Kota Palangka Raya.
Hal tersebut dikemukakan Arif, saat menggelar rapat pansus Raperda Pengurangan Resiko Bencana (PRB) dengan mengundang pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya di ruang rapat komisi.
"Terkait dengan perda PRB ini, agar jangan sampai tumpang tidih dengan perda yang lainnya. Tentunya kami ingin, jangan sampai masyarakat kebingungan ada dua perda nantinya dengan hal yang sangat hampir sama, tapi bingung bagaimana menerapkan perdanya," katanya, Senin 18 Mei 2026,.
Arif menambahkan, bahwa pihaknya menginginkan penggabungan dua perda ini pada saatnya nanti, sehingga ada upaya pengurangan risiko pada saat terjadi bencana dan juga penanganan pada saat pasca bencana dan dilakukan secara berkesinambungan.
Pihak Pansus DPRD Palangka Raya memberikan waktu kepada BPBD untuk menyempurnakan kembali naskah dari Raperda Pengurangan Resiko Bencana agar lebih efektif dan tidak membingungkan serta tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, kemudian akan dibahas kembali
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....