May Day Jadi Sorotan, Isu Perekrutan Buruh Sawit di Kalteng Masih Bermasalah
- 01 Mei 2026 18:23 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) kembali menjadi momentum penting untuk menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah. Meski telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, sejumlah persoalan mendasar dinilai masih belum terselesaikan, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.
Presiden Serikat Buruh Nusantara (SBN) Kalimantan Tengah, Karliansyah, menyoroti masih rendahnya pemahaman pekerja terhadap makna serta hak-hak mereka dalam peringatan May Day. Ia juga menilai sektor sawit menjadi perhatian utama karena tingginya kebutuhan tenaga kerja yang tidak diimbangi dengan sistem perekrutan yang transparan.
Menurutnya, dalam satu kawasan perkebunan seluas 10 ribu hektare, dibutuhkan sekitar 4 ribu tenaga kerja agar operasional berjalan optimal. Namun, dalam praktiknya, proses perekrutan dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Karliansyah bahkan mengungkap dugaan adanya praktik perdagangan manusia (trafficking) dalam perekrutan buruh sawit. Ia menyebut banyak pekerja didatangkan dari luar daerah tanpa prosedur resmi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Tanpa mekanisme yang sesuai aturan, keberadaan buruh menjadi tidak terdata dan rentan terhadap eksploitasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perekrutan tenaga kerja lintas daerah harus melalui rekomendasi dan koordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat. Jika tidak, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara buruh, perusahaan, pemerintah, hingga masyarakat lokal.
Sementara itu, Kapolda Kalteng, Irjen Polisi Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa kondisi keamanan di Kalimantan Tengah saat ini relatif kondusif, namun tetap perlu kewaspadaan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang.
“Dengan sinergi yang kuat, berbagai permasalahan di lingkungan sosial dapat diatasi bersama,” ujarnya saat momen May Day di Bundaran Besar Talawang Palangka Raya, Jumat, 1 Mei 2026.
Hingga saat ini, persoalan buruh di perusahaan besar kelapa sawit masih menjadi perhatian serius, terutama terkait dugaan praktik perekrutan ilegal yang tidak melalui izin resmi dari instansi terkait.
Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja diharapkan dapat memperkuat regulasi serta pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memastikan setiap tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah memiliki izin resmi dan perlindungan hukum yang jelas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....