Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti bersama Bulan Mei

  • 29 Apr 2026 17:11 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Bulan Mei 2026 menjadi salah satu periode dengan jumlah hari libur yang cukup banyak setelah pemerintah menetapkan jadwal resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam kalender tersebut, masyarakat dapat menikmati sejumlah tanggal merah yang berasal dari peringatan hari besar nasional maupun keagamaan.

Berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri, terdapat empat hari libur nasional di bulan Mei 2026, yakni 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 27 Mei (Idul Adha 1447 Hijriah), dan 31 Mei (Hari Raya Waisak). Penetapan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan dua hari cuti bersama yang masih berkaitan dengan perayaan keagamaan, yaitu pada 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus dan 28 Mei untuk Idul Adha. Dengan tambahan cuti bersama tersebut, total terdapat enam tanggal merah sepanjang bulan Mei 2026.

Susunan hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan membuat Mei 2026 memiliki beberapa periode long weekend. Kondisi ini dinilai memberikan peluang bagi masyarakat untuk beristirahat lebih panjang atau merencanakan kegiatan seperti liburan bersama keluarga.

Pemerintah berharap penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama ini dapat menjadi pedoman dalam mengatur aktivitas kerja dan produktivitas. Di sisi lain, masyarakat diimbau memanfaatkan momentum libur dengan bijak, baik untuk kebutuhan rekreasi maupun meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....