Kotawaringin Timur Berstatus Siaga Karhutla dan Kekeringan

  • 14 Apr 2026 21:28 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan. Periode Status Siaga berlaku selama 185 hari, terhitung mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026.

‎Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, Multazam, mengatakan alasan penetapanuntuk mengantisipasi musim kemarau 2026 yang diprediksi datang lebih cepat dan lebih kering. Potensi tinggi kebakaran di lahan gambut yang mudah terbakar, menurutnya sudah terdeteksi ratusan titik panas sejak awal tahun.

‎Lebih lanjut Multazam, menyebut tujuan penetapan status siaga, guna memberi waktu bagi seluruh instansi untuk mempersiapkan sejak dini atau mitigasi, mengoptimalkan anggaran, SDM, dan sarana prasarana, memperkuat koordinasi lintas sektor sebelum memasuki puncak musim kemarau.

‎"Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga karhutla dan siaga bencana kekeringan. ‎Dua jenis bencana sekaligus kita naikkan statusnya menjadi siaga.‎Waktunya 185 hari, mulai dari 8 April sampai 10 Oktober," katanya, Selasa 14 April 2026.

‎Sementara itu, masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau.

‎Berdasarkan analisis dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit memprediksi awal musim kemarau tahun ini akan terjadi lebih cepat dari biasanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....