Uban dalam Islam, Tanda Alamiah yang Penuh Makna dan Pahala
- 30 Mar 2026 23:07 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dalam Islam, uban atau rambut yang memutih dipandang bukan sekadar tanda penuaan, melainkan juga memiliki nilai spiritual dan sosial berdasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Uban sering dibahas dalam literatur fikih dan hadis sebagai bagian dari aturan adab serta cara seorang Muslim memperlakukan tanda‑tanda alamiah pada tubuhnya.
Menurut sejumlah hadis shahih, rambut yang berubah menjadi uban dalam keadaan seorang Muslim akan menjadi cahaya pada hari kiamat kelak, dan setiap helai uban bisa menjadi sumber kebaikan serta peningkatan derajat.
Hadis‑hadis ini menyebutkan bahwa uban merupakan “cahaya” dan bahwa mencabutnya justru berarti menghilangkan kemungkinan pahala. Karena itu, mencabut uban dari kepala atau area tubuh lain dianggap makruh (tidak disukai) dalam Islam.
Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik mencabut uban, tetapi juga mengandung pengajaran bahwa seorang Muslim sebaiknya menerima perubahan biologis tubuhnya sebagai bagian dari takdir dan proses kehidupan. Mencabut uban secara berlebihan dianggap tidak sesuai dengan sunnah karena bisa menghilangkan nilai baik yang mungkin terkandung dalam pertumbuhan uban tersebut. ()
Di sisi lain, Islam juga membahas tentang mengubah atau mewarnai rambut, termasuk uban. Nabi Muhammad SAW menganjurkan penggunaan pewarna alami seperti henna untuk menutup uban, sebagai bentuk perbedaan diri dari praktik golongan tertentu (misalnya, yang tidak mewarnai rambut). Namun, penggunaan warna hitam pekat secara khusus untuk rambut yang beruban umumnya tidak dianjurkan oleh banyak ulama karena bisa dianggap sebagai bentuk menutupi tanda usia atau meniru kebiasaan tertentu yang kurang sesuai dengan etika Islam.
Dengan demikian, dalam pandangan Islam, munculnya uban adalah bagian alami dari kehidupan yang bisa membawa kebaikan, dan seorang Muslim dianjurkan untuk bersikap bijak terhadapnya. Perilaku seperti mencabut uban dinilai kurang sesuai karena bisa menghilangkan pahala yang dijanjikan, sementara pewarnaan dengan cara yang halal dan sesuai sunnah tetap dibolehkan sebagai bentuk perawatan diri dalam batasan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....