PLN Ingatkan Risiko Tunggakan Listrik hingga Pembongkaran Meter
- 13 Mar 2026 12:24 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – PT. PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan masa jatuh tempo pembayaran listrik guna menghindari denda hingga sanksi pemutusan. Berbeda dengan anggapan umum, denda keterlambatan PLN tidak dihitung berdasarkan jumlah hari, melainkan berdasarkan golongan daya pelanggan.
Manager ULP Palangka Raya Timur, Raditya menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran atau jatuh tempo adalah setiap tanggal 20. Jika melewati tanggal tersebut, pelanggan akan dikenakan denda keterlambatan satu bulan penuh, meskipun baru terlambat beberapa hari.
"Untuk dendanya sendiri tidak bergantung dari hari, tapi sesuai dengan jatuh temponya. Jadi kalau telat dua atau tiga hari, tetap dihitung satu bulan," ujar Raditya, Selasa 10 Maret 2026
Besaran denda bervariasi mengikuti tingkatan daya listrik: Daya 450 VA & 900 VA: Rp3.000/bulan, daya 1.300 VA: Rp5.000/bulan, daya 2.200 VA: Rp10.000 /bulan, dan daya di atas 2.200 VA, menyesuaikan (rata-rata 3% dari total tagihan) denda ini bersifat akumulatif. Jika pelanggan menunggak selama dua bulan, maka besaran denda akan dikalikan sesuai lama penunggakan.
Sementara itu, Ragil Catur A, selaku assistaint niaga dan pelayanan pelanggan UP3 Palangka Raya menyampaikan terkait prosedur sanksi yang diterima oleh pelanggan. Ragil menjelaskan, bahwa pelanggan yang melewati jatuh tempo akan mendapatkan pemberitahuan secara bertahap sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa setelah tanggal 21 setiap bulan, pelanggan biasanya sudah menerima pemberitahuan terkait keterlambatan pembayaran yang disebut sebagai pemberitahuan pemutusan sementara.
"Kami melakukan penyuratan berulang sebagai informasi. Jika sudah masuk satu bulan dan dua bulan, pelanggan tetap diinfokan terkait tunggakannya," ujar Ragil, saat mengisi Dialog Interaktif di Pro 1 RRI Palangka Raya.
Jika pelanggan tetap tidak melakukan pembayaran hingga dua bulan, PLN kembali memberikan pemberitahuan lanjutan. Namun apabila keterlambatan mencapai tiga bulan, maka PLN dapat melakukan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP).Petugas akan mencopot kWH Meter, MCB, beserta kabel sambungan (kabel SN).
Pelanggan yang sudah terkena sanksi bongkar rampung akan menghadapi konsekuensi biaya yang lebih besar. Untuk dapat menikmati listrik kembali, pelanggan tidak hanya wajib melunasi seluruh tunggakan dan denda, tetapi juga harus menanggung biaya sambung baru.
"Yang memberatkan adalah pelanggan harus membayar tunggakan sekaligus membayar biaya pasang baru lagi jika ingin menyambung kembali aliran listriknya," ucap Ragil.