Hari Hakim Wanita Internasional Menguatkan Peran Perempuan

  • 08 Mar 2026 21:55 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Setiap tanggal 10 Maret, dunia memperingati Hari Hakim Wanita Internasional sebagai momentum untuk mengakui kontribusi perempuan dalam sistem peradilan serta mendorong kesetaraan gender di lembaga hukum.

Peringatan ini menjadi pengingat penting bahwa kehadiran hakim perempuan berperan besar dalam memperkuat keadilan yang inklusif dan berperspektif gender.

Penetapan hari tersebut dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi Majelis Umum pada tahun 2021. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi perempuan di lembaga peradilan serta memastikan sistem hukum di berbagai negara memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk menduduki posisi hakim.

Secara global, jumlah hakim perempuan terus mengalami peningkatan dalam beberapa dekade terakhir. Meski demikian, di sejumlah negara perempuan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stereotip gender hingga keterbatasan akses terhadap posisi kepemimpinan di lembaga peradilan.

Peringatan Hari Hakim Wanita Internasional juga menjadi ajang refleksi bagi berbagai negara untuk memperkuat kebijakan yang mendukung kesetaraan di bidang hukum. Berbagai organisasi hukum dan lembaga peradilan memanfaatkan momentum ini untuk menggelar diskusi, seminar, hingga kampanye kesadaran mengenai pentingnya representasi perempuan di ruang sidang.

Dengan semakin banyaknya perempuan yang berkiprah sebagai hakim, diharapkan sistem peradilan dunia dapat menjadi lebih adil, transparan, dan sensitif terhadap berbagai persoalan sosial.

Kehadiran hakim perempuan tidak hanya memperkaya perspektif dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Rekomendasi Berita