Dinas Ketahanan Pangan Palangka Raya Perketat Pengawasan Mutu Pangan

  • 17 Feb 2026 19:12 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Bukan hanya melakukan sidak harga dan pasokan bahan makanan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya juga terus berupaya memastikan kualitas pangan di pasaran tetap baik dan aman dikonsumsi. Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya, Sugianto, mengatakan dalam melakukan sidak di pasar, pihaknya juga mengambil sampel bahan makanan untuk diperiksa kandungan di dalamnya. Jika ditemukan kandungan pengawet atau bahan campuran lain yang melebihi standar keamanan, maka bisa dilakukan penyitaan.

"Kita juga ada mengambil sampel-sampel, misalnya di kemudian hari ada buah ada bahan-bahan pangan ternyata dicampur bahan-bahan pengawet dan melebih ambang batas. Itu salah satunya bisa dilakukan penyitaan," katanya, Senin, 16 Februari 2026.

Ia menambahkan, tindakan penyitaan hasil sidak pasar tidak dilakukan sembarangan, melainkan berkolaborasi dengan pihak kepolisian. Setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui tahapan administrasi yang jelas.

"Penyitaan itu ada prosedurnya, BAP-nya macam-macam, itu ranah dari sudah ada itu," katanya.

Menurutnya, pengawasan ini penting untuk memastikan bahan pangan yang beredar tidak mengandung zat yang dilarang atau melebihi ambang batas. Pemeriksaan

dilakukan secara berkala agar pedagang tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya berharap para pedagang dapat menjaga kualitas produk yang dijualnya. Dengan pengawasan yang ketat, masyarakat diharapkan dapat berbelanja dengan rasa aman dan nyaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....