Aturan Hukum yang Ketat Poligami untuk Perlindungan Istri

  • 08 Feb 2026 20:50 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Poligami merupakan salah satu praktik perkawinan yang dikenal di masyarakat Indonesia dan diatur dalam hukum nasional. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam memperbolehkan poligami, namun pelaksanaannya dibatasi dengan aturan hukum yang ketat.

Ustadzah Heldayani saat mengisi program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Palangka Raya menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur syarat-syarat poligami. Ia menegaskan bahwa tidak semua laki-laki dapat dengan mudah melakukan poligami karena harus memenuhi ketentuan tertentu.

“Syarat-syarat yang harus dipenuhi itu adalah antara lain yang pertama istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kemudian istri menderita cacat badan misalnya atau punya penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Ketiga istri misalnya tidak dapat melahirkan keturunan,” katanya, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa pengaturan poligami dalam Undang-Undang Perkawinan memiliki tujuan yang sangat penting. Tujuan utama aturan tersebut adalah untuk melindungi hak-hak istri dalam rumah tangga.

“Poligami itu bukan hanya menyangkut hak-hak suami saja tetapi juga menyangkut hak istri, terutama istri pertama tadi. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi ketidakadilan seperti penelantaran istri dan lain-lain sebagainya,” katanya.

Melalui aturan tersebut, negara berupaya memastikan adanya keadilan antara istri pertama dan istri berikutnya. Suami juga dilarang bersikap condong kepada salah satu istri sehingga hak masing-masing tetap terjaga.

Dengan adanya ketentuan hukum ini, praktik poligami diharapkan tidak dilakukan secara sembarangan. Aturan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum agar keharmonisan dan keadilan dalam rumah tangga tetap terwujud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....