Polri Buka Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana
- 20 Jan 2026 20:53 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Pendaftaraan SIPSS dijadwalkan mulai 15 hingga 22 Januari 2026, yang dilakukan secara online melalui website penerimaan.polri.go.id.
Penerimaan siswa ini merupakan rekrutmen calon Perwira Polri untuk Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri tahun 2026, pendaftaran dibuka untuk jumlah peserta didik sebanyak 175 orang.
Penerimaan siswa SIPSS ini dibuka untuk umum, khususnya lulusan perguruan tinggi nergi maupun swasta kualifikasi pendidikan D-IV, S-1, dan S-2 dengan IPK minimal 3.00. Selain itu, masing-masing program studi disyaratkan minimal memiliki tingkat akreditasi B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar), atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar).
Selain syarat tingkat pendidikan dan akreditasi program studi, penting juga dipahami beberapa kriteria batas usia pendaftaran. Untuk Dokter Spesialis disyaratkan maksimal umur 40 tahun, untuk tingkat pendidikan S-2 dan S-2 Profesi maksimal umur 30 tahun, untuk tingkat pendidikan S-1 Profesi maksimal umur 28 tahun, dan untuk lulusan S-1 dan D-IV maksimal bisa mendaftar umur 26 tahun.
Tinggi badan juga menjadi salah satu syarat khusus yang harus dipenuhi calon pendaftar. Di mana calon pendaftar pria disyaratkan minimal memiliki tinggi badan 162 cm. Sedangkan caon pendaftar perempuan minimal harus memiliki tinggi badan 157 cm.
Saat melakukan pendaftaran, calon siswa perlu memperhatikan tata cara pendaftaran online yang tepat. Mulai dari memilih jenis seleksi, mengisi form registrasi, melengkapi dan mengecek data dengan benar, mendapatkan username dan password untuk login, dan mencetak form registrasi online.
Selanjutnya, form registrasi online yang telah dicetak, perlu dilakukan verifikasi di Polda setempat. Calon pendaftar harus datang secara langsung dan tidak boleh diwakilkan, untuk melakukan verifikasi dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi beserta berbagai berkas administrasi yang telah disyaratkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....