Dari Revitalisasi menuju Relevansi Bahasa dan Sastra Daerah
- 28 Agt 2026 22:33 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman bahasa dan budaya. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mencatat sebanyak 718 bahasa daerah telah diidentifikasi dan divalidasi. Hingga 2025, program revitalisasi telah menjangkau 120 bahasa di 38 provinsi. Kekayaan tersebut menjadi aset budaya yang besar sekaligus tantangan untuk memastikan bahasa daerah tetap hidup dan digunakan oleh generasi penerus.
Tantangan pelestarian bahasa daerah saat ini bukan semata-mata karena generasi muda tidak mampu mempelajarinya, melainkan terbatasnya ruang dan alasan untuk menggunakannya. Generasi muda lebih banyak menggunakan Bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan, bahasa asing di ruang digital, serta bahasa populer dalam pergaulan. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya menjaga bahasa daerah perlu diarahkan bukan hanya pada pelindungan, tetapi juga bagaimana bahasa tersebut tetap relevan dalam kehidupan sehari-hari.
Bahasa daerah pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan kosakata, tetapi menyimpan pengetahuan mengenai keluarga, alam, hubungan sosial, sejarah, hingga nilai kesopanan masyarakat. Berdasarkan data Badan Bahasa dari Long Form Sensus Penduduk 2020, sebanyak 73,87 persen keluarga Indonesia masih menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi keluarga. Namun, pada generasi Z dan Alfa penggunaannya berada pada kisaran 61 hingga 62 persen, yang menunjukkan bahwa pewarisan bahasa antargenerasi perlu mendapat perhatian lebih serius.
Salah satu persoalan lainnya adalah munculnya anggapan bahwa bahasa daerah identik dengan kehidupan tradisional dan kurang modern. Padahal, penggunaan bahasa daerah tidak bertentangan dengan kemajuan zaman. Generasi muda dapat menggunakan Bahasa Indonesia dalam ruang akademik, bahasa asing dalam konteks tertentu, dan bahasa daerah dalam keluarga maupun komunitas. Kemampuan menggunakan berbagai bahasa justru memperkaya kemampuan komunikasi sekaligus memperkuat identitas budaya.
Bahasa Indonesia dan bahasa daerah juga tidak seharusnya diposisikan sebagai sesuatu yang bertentangan. Bahasa Indonesia berperan sebagai pemersatu, sementara bahasa daerah menjadi penanda kekhasan dan identitas setiap komunitas. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengamanatkan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra daerah agar tetap memiliki fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Di tengah perkembangan teknologi, generasi muda tidak lagi hanya belajar melalui buku, tetapi juga melalui video pendek, musik, film, siniar, gim, dan media sosial. Karena itu, bahasa daerah perlu hadir di ruang-ruang tersebut. Media digital dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan bahasa dan sastra daerah secara lebih kreatif, seperti mengubah cerita rakyat menjadi komik atau film pendek, membuat konten edukasi, hingga mendokumentasikan sastra lisan. Namun, popularitas konten bukan menjadi tujuan akhir, melainkan pintu masuk agar masyarakat tertarik untuk mengenal dan menggunakan bahasa daerah.
Generasi muda memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara warisan budaya masa lalu dan perkembangan zaman. Mereka dapat menjadi penutur, pencipta, pendokumentasian sekaligus penerjemah. Misalnya, cerita seorang tetua dalam bahasa daerah dapat direkam, ditranskripsikan, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, diberi takarir, kemudian dibagikan melalui media sosial. Langkah sederhana tersebut tidak hanya mendokumentasikan bahasa dan sastra lisan, tetapi juga mempertemukan pengetahuan antargenerasi dengan teknologi masa kini. (Micky Jeksen dan Diah Kristina Agustiya)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....