Waspada Predator di Sekolah: Edukasi Integritas Tubuh sejak Dini

  • 15 Feb 2026 04:50 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya: Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak, belakangan ini kembali diguncang oleh berbagai tindakan yang merendahkan martabat peserta didik. Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah dugaan tindakan tidak pantas oknum guru di Jember, Jawa Timur, yang memaksa siswa menanggalkan pakaian di kelas dengan dalih mencari uang hilang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dalam rilis pers pada Jumat 13 Februari 2026, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak atas integritas tubuh anak. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi orang tua dan pendidik, termasuk di Kalimantan Tengah, untuk memperkuat edukasi preventif terhadap bahaya predator di lingkungan pendidikan.

Edukasi terhadap bahaya predator tidak melulu soal 'orang asing yang jahat'. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku sering kali adalah orang yang dikenal atau memiliki otoritas, seperti oknum tenaga pendidik atau staf sekolah.

Berdasarkan data Kemen PPPA, kasus di Jember menunjukkan bagaimana relasi kuasa sering disalahgunakan. Oleh karena itu, anak perlu diajarkan konsep Integritas Tubuh sejak usia dini.

Konsep ini menanamkan pemahaman bahwa tubuh anak adalah milik mereka sepenuhnya, dan tidak ada seorang pun—termasuk guru—yang boleh menyentuh atau meminta mereka membuka pakaian tanpa alasan medis atau kebersihan yang sah. Sesuai dengan penelitian dari American Academy of Pediatrics (AAP) pada 2022 yang menunjukkan bahwa anak-anak yang mendapatkan edukasi mengenai keamanan tubuh sejak dini memiliki risiko lebih rendah menjadi korban kekerasan.

Penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal medis Pediatrics dengan judul Protection of Children From Sexual Abuse. Dokumen yang dirilis merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya (versi 2011) untuk menyesuaikan dengan dinamika bahaya di era digital dan pola relasi kuasa di lingkungan institusi (seperti sekolah atau klub olahraga).

Kasus di Jember menjadi pengingat bahwa hukum di Indonesia sangat tegas. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Khusus bagi tenaga pendidik, terdapat ancaman pemberatan hukuman sepertiga dari pidana pokok.

Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam kesempatan yang sama juga berpesan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. "Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan langkah penanganan," ia menegaskan.

Layanan Pengaduan di Kalimantan Tengah

Bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah yang mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak, jangan ragu untuk segera melapor. Selain melalui layanan nasional SAPA 129, warga Bumi Tambun Bungai dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No.11, Kota Palangkaraya, atau menghubungi Hotline: 0811 5201 515.

Edukasi terhadap bahaya predator bukan untuk menakut-nakuti, melainkan membangun kepercayaan diri anak (self-efficacy) untuk berani berkata 'tidak' pada permintaan yang tidak wajar. Deteksi dini dan keberanian melapor juga jadi langkah nyata untuk memutus rantai predator dan memastikan sekolah kembali menjadi ruang aman bagi generasi penerus bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....