Kejari Palangka Raya Selidiki Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
- 28 Agt 2025 19:04 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) ke tahap penyidikan. Langkah ini sekaligus membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar seratus saksi dari unsur internal kampus maupun pihak swasta.
“Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa kurang lebih seratus saksi, terdiri dari pihak swasta dan pascasarjana,” ujarnya saat diwawancara awak media di Kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (28/8/2025).
Meski telah mengantongi calon tersangka, Hadiarto menegaskan pihaknya masih memerlukan bukti tambahan sebelum menetapkan status hukum terhadap pihak yang terlibat. “Penetapan tersangka belum bisa dilakukan sekarang karena bukti-buktinya masih kami lengkapi. Namun, calon tersangka sudah ada dan saat ini dalam penguasaan kami,” katanya.
Kasus yang ditangani kejaksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pascasarjana UPR pada periode 2018 hingga 2022. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana UPR pada Februari 2024. Kendati lebih dari setahun berlalu sejak penggeledahan tersebut, proses hukum baru kini memasuki tahap penyidikan dan belum ditemukan tersangka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....