Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, Kunci Transparansi dan Akuntabilitas APBN

  • 02 Okt 2025 11:18 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya : Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik. Di era pemerintahan modern, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak. Setiap rupiah dari APBN harus dikelola secara cermat dan sesuai aturan.

Pengelolaan dana negara bukanlah tugas sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, terdapat jabatan khusus yang disebut Pejabat Perbendaharaan Negara, yang terdiri dari:

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki kewenangan mengambil keputusan yang berdampak pada pengeluaran negara.
  • Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), berwenang memverifikasi tagihan dan menerbitkan SPM.
  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, mengelola kas negara di tingkat satuan kerja.

Sertifikasi menjadi syarat wajib sejak diterapkan bagi bendahara melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2016, dan kini juga diberlakukan untuk PPK serta PPSPM dengan gelar PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) yang berlaku lima tahun. Kedua jabatan ini memiliki peran krusial, yaitu PPK memastikan pengadaan dan komitmen anggaran sesuai aturan, sementara PPSPM menjamin hanya tagihan yang sah dibayarkan dari APBN. 

Sertifikasi hadir sebagai bentuk standardisasi kompetensi, dan menjadi bukti bahwa pejabat telah memenuhi syarat profesional yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sertifikasi dapat diperoleh melalui dua jalur, diantaranya:

  • Uji Kompetensi
    Peserta diuji atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap terkait pengelolaan anggaran, pengadaan, pengujian tagihan, dan penerbitan dokumen pembayaran.
  • Pengakuan Kompetensi (Konversi)
    Selama masa transisi, PPK/PPSPM yang memiliki pengalaman minimal dua tahun dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa dapat memperoleh sertifikasi tanpa ujian penuh.

Sertifikasi pejabat perbendaharaan dinilai penting karena memberi manfaat strategis, baik bagi negara maupun individu. Bagi negara, sertifikasi membuat administrasi keuangan lebih tertib, pembayaran lebih tepat sasaran, serta memperkuat transparansi untuk mencegah praktik korupsi. Sementara bagi pejabat perbendaharaan, sertifikasi menjadi sarana pengembangan karier sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan pengetahuan dalam mengelola APBN.

Meski demikian, hingga triwulan III 2025, tantangan masih dihadapi. Jumlah pejabat bersertifikat masih terbatas, tingkat kelulusan beragam, dan ketersediaan SDM memenuhi syarat belum merata. Untuk itu, DJPB bersama Balai Diklat Keuangan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian/Lembaga agar target sertifikasi dapat tercapai.

Seluruh pejabat PPK dan PPSPM diwajibkan telah memiliki sertifikasi paling lambat 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi keuangan negara, dengan tujuan agar APBN dikelola pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas sehingga kepercayaan masyarakat semakin kuat. (Naufal Dwinanda)

Rekomendasi Berita