Kinerja PNBP Satker Lingkup KPPN Palangka Raya Tahun 2024
- 26 Jun 2025 16:46 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, merupakan setoran yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha atas manfaat langsung maupun tidak langsung dari layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Arah reformasi PNBP diarahkan pada tiga hal utama. Pertama, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
Kedua, memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non-tax revenue coverage) agar selaras dengan kerangka hukum keuangan negara dan ketiga, mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di daerah, KPPN Palangkaraya memiliki tugas penting sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016. KPPN Palangkaraya bertanggung jawab melakukan pembinaan serta monitoring dan evaluasi terhadap potensi PNBP di 234 satuan kerja di wilayahnya. Satuan kerja tersebut menerima alokasi anggaran belanja setiap tahunnya melalui DIPA yang digunakan untuk operasional serta peningkatan layanan publik.
Dalam konteks tantangan nasional dan global sepanjang tahun 2024, mulai dari kondisi politik dalam negeri, ketidakstabilan pasar keuangan domestik, hingga tekanan eksternal seperti geopolitik dan suku bunga global, apakah kinerja PNBP di wilayah KPPN Palangkaraya mampu bertahan?
Tentu saja. Berdasarkan data dari OM-SPAN, pagu PNBP tahun 2024 sebesar Rp345,1 miliar berhasil direalisasikan hingga Rp459 miliar, atau setara 133% dari target. Capaian ini menunjukkan kinerja yang sangat positif di tengah situasi yang penuh tantangan.
Dari data sistem MPN, satuan kerja penyumbang transaksi PNBP Fungsional terbesar selama tahun 2024 adalah:
- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Rangga Ilung – 65.769 transaksi (40%)
- Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangkaraya – 28.339 transaksi (17%)
- Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya – 17.105 transaksi (10%)
Transaksi tersebut diatas didominasi oleh akun PNBP Pendapatan Jasa Kepelabuhanan (425513) dan Jasa Navigasi Pelayaran (425514). Sementara dari sisi besaran nilai PNBP Fungsional tertinggi selama tahun 2024 adalah:
- Ditlantas Polda Kalimantan Tengah – Rp52,38 miliar (22%)
- Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Rangga Ilung – Rp39,35 miliar (17%)
- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya – Rp24,86 miliar (11%)
Data ini menunjukkan bahwa PNBP Fungsional didominasi oleh satuan kerja dengan tugas di bidang penyelenggara pelabuhan dan pelayanan penerbitan berkas kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK.
Tingginya volume transaksi di UPP Rangga Ilung berasal dari Layanan Jasa Tambat, Jasa Labuh, Jasa Barang, dan penggunaan perairan Terminal Khusus (TERSUS), dengan rata-rata 1.000 kapal setiap bulannya. Kedepannya, diharapkan setiap satuan kerja mampu memanfaatkan potensi PNBP yang ada baik dari segi geografis maupun kelebihan lain yang dimiliki. (Naufal Dwinanda PTPN KPPN)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....