Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal dari Pandangan Islam
- 15 Des 2024 11:40 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Menuju akhir tahun menjadi salah satu moment yang sangat di nanti-nanti bagi sebagian orang. Ya, moment peringatan Natal dan Tahun Baru di penghujung bulan Desember menjadi hal yang kerap menjadi perdebatan pula, khususnya di media sosial adalah terkait hukum mengucapkan Natal. Karena pada 25 Desember, umat Kristiani melangsungkan hari raya Natal, dan pada saat yang sama, sejumlah umat agama lain menghargai dengan menyampaikan ucapan.
Menyangkut hal tersebut, dalam laman NU Online di jelaskan, sebaiknya umat beragama di tanah air khususnya umat Islam tidak perlu menghabiskan energi apalagi bersitegang. Karena terkait mengucapkan selamat kepada agama lain yang sedang merayakan hari tertentu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad SAW hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut. Mengingat Nabi dan para sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).
Selanjutnya, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukum ini. Maka masalah tersebut masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah, artinya permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.
Firman Allah SWT dalam Surat Al-Mumtahanah yang Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan.
Silahkan menimbang dan memutuskan sisi baik mana yang harus di lakukan, jika hal tersebut bertentangan dengan hati nurani kamu, sebaiknya jangan di lakukan, namun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa tak ada dalil atau ayat yang merujuk pada keharaman dalam mengucapkan selamat pada hari raya agama lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....